Ibukota –
Kepolisian mengungkapkan kerugian akibat pencurian alat terdiri dari modul stasiun pemancar penyedia komunikasi (base transceiver station/BTS) milik beberapa operator seluler di Indonesi mencapai Rp120 miliar.
"Karena satu modul ini harganya sekitar Rp90 juta. Jadi, kerugian total berdasarkan hitungan penyidik adalah sekitar Rp120 miliar," ungkap Kapolres Metro Ibukota Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro pada konferensi pers pada Polsek Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, Senin.
Kerugian yang dimaksud diakibatkan lima pemukim komplotan pencurian ke Ibukota Pusat yang telah melakukan aksinya beberapa kali yakni yakni MJ (31), AL (29), TY (34), RCH (25), lalu AB (49).
"Kami sudah ada menangkap lima terperiksa pencuri oleh terdakwa pada Ibukota Indonesia Pusat yang mana telah dijalankan beberapa kali. Kelima terperiksa yang digunakan ditangkap yakni MJ (31), AL (29), TY (34), RCH (25), dan juga AB (49)," ujar Susatyo.
Tersangka yang mana ditangkap yakni berinisial MJ (31) berperan mencuri di dalam lokasi dengan memakai baju teknisi PT Telkomsel mulai dari rompi, helm proyek, lalu mengaku sebagai tenaga teknisi juga menunjukkan surat tugas kerja palsu dan juga foto copy KTP.
Tersangka MJ juga menggunakan alat obeng dan juga tang untuk membuka kunci juga boks penyimpan modul, kemudian modul diambil dan juga dimasukkan tas.
"Pelaku MJ mengakui barang terdiri dari modul BTS hasil pencurian dijual terhadap pembeli SJ alias J kewarganegaraan China sebagai penadah rata-rata lima modul dibeli dengan nilai Rp5,9 juta. Cara kegiatan yang dijalankan via aplikasi perpesanan WhatsApp serta uang ditransfer ke tabungan pelaku MJ," ucap Susatyo.
Tersangka lain yakni berinisial AL alias B (29) berperan menampung hasil barang curian juga mengemasnya. Lalu terperiksa TY (34) berperan mengemas bersatu terdakwa RCH (25) juga AB (49).
"Modul BTS ini dijual terhadap terperiksa yang pada waktu ini masih DPO, yaitu SJ alias Jason, warga negara China, kemudian dengan cara bawa barang telah diambil, itu dikumpulkan pada sebuah gudang di dalam wilayah Serpong, Tangerang," ungkap Susatyo.
Barang bukti yang tersebut disita antara lain 227 unit modul BTS, 13 paket modul BTS yang tersebut siap dikirim ke China, kemudian alat-alat yang tersebut digunakan untuk melakukan kejahatan.
Dikirim ke China
Sementara itu, Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando mengatakan, terdakwa MJ ditangkap pada 1 September 2024 ke Kenari, Ibukota Indonesia Pusat juga dikembangkan dengan penangkapan dituduh R lalu AB pada Serpong.
"Ditemukan 227 modul yang dimaksud rencana juga akan dikirim ke China pada tanggal 4 September dari pengakuan bahwa saudara AB juga saudara R ini diperintahkan oleh saudara AAL," kata Bayu.
Bayu menyebut, polisi berhasil menangkap RCH (25) ditangkap di rumah AL (29) di wilayah DKI Jakarta Selatan kemudian AB (49) ditangkap pada rumahnya dalam wilayah Pondok Aren beserta 227 modul BTS sejumlah pada 2 September 2024.
Lalu, pada 4 September 2024 polisi menangkap terperiksa TY (34) di sebuah hotel wilayah Menteng, Ibukota Indonesia Pusat kemudian AL (29) ke tempat Fatmawati, DKI Jakarta Selatan.
"Saudara AL ini merupakan kepanjangan tangan dari saudara SJ atau pun Sun Jason yang tersebut warga negara China, kemudian saudara AL ini memperkerjakan saudara TY, saudara AB lalu saudara RCH untuk mempacking alat-alat ini, selanjutnya barang ini akan dikirim ke China melalui pelabuhan serta disimpan dulu di gudang wilayah Cilincing," jelas Bayu.
Atas perbuatan tersebut, para terperiksa dijerat Pasal 363 KUHP lalu 481 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Artikel ini disadur dari Polisi ungkap kerugian pencurian BTS provider capai Rp120 miliar