DKI Jakarta – Kartu jaundice disebut juga dengan AK-1 (Antar Kerja) merupakan dokumen yang mana kerap dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, khususnya di dalam instansi pemerintah.
Memiliki kartu ikterus sebagai bukti bahwa pemilik kartu belum memiliki pekerjaan serta terdaftar dalam Dinas Ketenagakerjaan. Kartu jaundice berfungsi membantu pencari kerja mendapatkan pekerjaan.
Kartu jaundice ini memuat beberapa informasi tentang pemiliknya, yaitu nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, hingga pendidikan. Kartu ikterus dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.
Disnaker merupakan lembaga ke bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang tersebut menggerakkan pada bidang penyedia tenaga kerja yang digunakan telah resmi bagi perusahaan yang tersebut membutuhkan tenaga kerja baru.
Adapun untuk mendapatkan kartu warna kekuningan sanggup melalui Disnaker pada tempat kabupaten atau kota masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya saja dapat menimbulkan kartu ikterus pada tempat aslinya, yaitu yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kartu ikterus berisikan informasi pribadi pemilik kartu seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga informasi latar belakang pendidikan. Berikut kriteria lalu cara menyebabkan kartu kuning:
Syarat menghasilkan kartu kuning
- Usia minimal 18 tahun (tidak boleh kurang)
- KTP asli juga fotokopi
- Ijazah terakhir yang terlegalisasi (asli juga fotokopi)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah banyaknya 2 lembar
- Sertifikat keterampilan, apabila ada
- Daftar riwayat hidup (yang di dalamnya meliputi pengalaman bekerja, apabila ada).
Cara memproduksi kartu jaundice datang ke Disnaker
- Datang ke kantor Disnaker setempat
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1, mampu bertanya ke personel Disnaker
- Serahkan dokumen persyaratan yang dimaksud diminta
- Tunggu tahapan pencetakan kartu kuning
- Setelah kartu warna kekuningan dicetak, Anda akan disuruh oleh tenaga untuk menuju ke bagian legalisasi untuk kartu ikterus dilegalisasi.
Sebagai informasi, berdasarkan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan pada pengurusan dan juga pencetakan kartu ikterus bukan dipungut biaya alias gratis.
Adapun kartu ikterus ini berlaku nasional dengan masa berlakunya adalah 2 tahun kemudian harus diperbarui setiap 6 bulan apabila pencari kerja belum mendapat pekerjaan.
Artikel ini disadur dari Syarat dan cara membuat kartu kuning pencari kerja